PERNANAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Pendahuluan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Secara riil UMKM atau sering disebut UKM (Usaha Kecil Menengah) juga sebagai sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, terbukti telah menyumbangkan sebesar Rp. 4.869,5 triliun atau 59,8% dari PDB Indonesia (www.depkop.go.id). Selain itu, UMKM juga mampu menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu dalam mengurangi jumlah pengangguran.
Disisi lain, usaha mikro, kecil dan menengah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja. Selama periode 2011-2012, usaha mikro dan kecil telah mampu memberikan lapangan kerja baru bagi 5,5 juta orang dan usaha menengah menciptakan lapangan kerja baru sebanyak 417, 354 orang. Pada sisi lain, usaha besar hanya mampu memberikan lapangan kerja baru sebanyak 259.422 orang. Hal ini merupakan bukti bahwa UMKM merupakan katup pengaman, dinamisator, dan stabilisator perekonomian Indonesia.
Namun dalam perkembangannya, UMKM memiliki keterbatasan dalam berbagai hal, diantaranya keterbatasan untuk mengakses informasi pasar, keterbatasan jejaring kerja, dan keterbatasan dalam mengakses lokasi usaha yang strategis. Untuk itu diperlukan adanya peran dan partisipasi bebagai pihak terutama pemerintah, daerah dan kalangan perguruan tinggi untuk membantu dan memfasilitasi akses informasi bagi para UMKM yang sebagian besar berada di daerah pedesaan atau kota-kota kecil.
Pembahasan
UMKM terbukti mempunyai peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah, yang pada masa krisis telah mampu sebagai pelaku usaha yang mandiri, kokoh dan fleksibel dalam menompang kekuatan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Keberadaan UMKM menjadi subjek penting dalam pembangunan ekonomi, khususnya dalam rangka perluasan kesempatan berusaha dan penyerapan tenaga kerja serta mengurangi angka pengangguran.
Namun, dalam meningkatkan usahanya secara umum UMKM masih ada beberapa permasalahan, antara lain : (1) masih terbatasnya fasilitasi dukungan akses pembiayaan bagi UMKM; (2) masih rendahnya kualitas SDM pelaku usaha; (3) kemampuan pemasaran yang terbatas; (4) akses informasi usaha (penerapan teknologi informasi) masih rendah; dan (5) belum terjalin dengan baik kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku usaha (UMKM, Usaha Besar dan BUMN).
Sadar atau tidak, dalam era globalisasi sekarang ini , UMKM di daerah menghadapi tantangan yang berbeda dari lingkungan eksternal. Dalam hal ini, pemecahan masalah tidak dapat dilakukan dengan kebijakan – kebijakan yang berlaku umum dari pemerintah pusat, akan tetapi haruslah sesuai dengan spesifikasi atau kondisi yang dibutuhkan oleh daerah yang bersangkutan.
Dalam kaitan ini, strategi pembangunan daerah haruslah dilakukan dengan proses kolaborasi berbagai unsur terkait dengan masyarakat di daerah. Kebijakan dan strategi yang dikembangakan harus menggunakan sumberdaya lokal yang efisien, termasuk sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya budaya. Lintas pelaku di masyarakat harus bekerja sama untuk meningkatkan nilai sumberdaya setempat.
Untuk itu, perlu diperhatikan bahwa peran UMKM sangatlah strategis untuk menciptakan tenaga kerja, kesejahteraan dan peningkatan standar hidup masyarakat setempat. Pertumbuhan UMKM tergantung dari kondisi lingkungan bisnis yang dibuat sebagai usaha bersama antara UMKM, Pemerintah dan masyarakat setempat.
Sebagaimana kita ketahui, jumlah masyarakat miskin di Indonesia yang diukur dengan pengeluaran per kapita, ternyata relatif masih cukup besar yakni 11,96% dari total penduduk atau sebanyak 29,13 juta jiwa (BPS, Maret 2012). Data Badan Pusat Statistik tersebut, sebenarnya menunjukkan adanya penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2011 yang tercatat mencapai 30,02 juta jiwa atau 12,49%. Data kemiskinan ini merupakan informasi penting dalam kerangka memperkuat posisi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk menunjang ketahanan ekonomi nasional. Sementara itu, pada tahun 2012 jumlah UMKM mencapai 56,534 juta unit usaha atau (99,99 %) dari total unit usaha nasional, yang terdiri dari 55,856 juta (98,79%) usaha mikro, 629,418 ribu (1,11 %) usaha kecil dan 48,997 ribu usaha menengah (0,098%), (Kementerian Koperasi dan UKM, 2012).
Fakta demikian menunjukkan, peluang dan prospek UMKM untuk mengambil peran konkrit dalam perekonomian Indonesia terbuka sangat luas. UMKM juga tidak dipungkiri merupakan lembaga usaha yang berperan aktif dalam melayani kebutuhan pembiayaan melalui kegiatan usaha - usahanya. Namun demikian, kenyataannya modal yang dimiliki para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dirasakan masih belum memadai dalam memenuhi kebutuhannya untuk meningkatkan dan mengembangkan aktivitas usahanya.
Penutup
a. Kesimpulan
Sebagaimana telah diuraikan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa usaha mikro, kecil dan menengah dalam perekonomian Indonesia sangat penting dan strategis, karena telah terbukti menjadi penyelamat perekonomian pasca krisis serta menjadi penyedia lapangan kerja terbesar. Tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan dapat diharapkan membantu untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang aman dan damai, adil dan makmur serta sejahtera. Sehingga sektor UMKM menjadi tulangpunggung untuk meningkatkan perekonomian Indonesia di masa akan datang, sehingga menumbuhkan kemandirian bangsa agar dapat lepas dari jeratan neo kolonialisme.
b. Saran-Saran
Perlunya diadakan penyediaan layanan pelatihan dan konsultasi, pengembangan lembaga keuangan mikro untuk meningkatkan kegiatan usaha bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
Nama : Hadi Purnama
NPM : 13210078
Kelas : 3-EA21